Postingan

tugas akhir

  Penutup 4.1 Kesimpulan Cybercrime illegal content  merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi , Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan  cybercrime illegal content  adalah melakukan  modernisasi  hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan  computer  secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan  cybercrime illegal content , meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah  cybercrime illegal content  serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan  cybercrime illegal content.

bab 3

  3.1 Pembahasan   Pengertian Illegal Content Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal Content  menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “ illegal content”  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman m

bab 2

  Landasan Teori 2.1   Teori Cybercrime    Cybercrime  dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. a.         Pencurian dan Penggunaan  account   internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP ( Internet Service Provider ) adalah adanya  account  pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Pencurian account cukup menangkap “ userid ” dan “ password ” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. b.       Membajak situs  Web  Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh  cracker  adalah mengubah halaman  web , yang diken

tugas eptik kelompok

 Anggota kelompok : Muhammad Ridwan Chalid (15180408)  Hamdi Nurdin (15180290)  Zulfan Amrullah (15180540)  Yosep Prades (15180397) ILLEGAL CONTENTS  BAB 1  Pendahuluan :  Pada dasarnya ilegal konten (illegal contents) merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan, pembuatan informasi elektronik khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia. Selain itu penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang akibat opini publik yang terbentuk melalui penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive tentang SARA. Kedua, dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan ke berbagai penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara. Terl