tugas eptik kelompok
Anggota kelompok :
Muhammad Ridwan Chalid (15180408)
Hamdi Nurdin (15180290)
Zulfan Amrullah (15180540)
Yosep Prades (15180397)
ILLEGAL CONTENTS
BAB 1
Pendahuluan :
Pada dasarnya ilegal konten (illegal contents) merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan, pembuatan informasi elektronik khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia. Selain itu penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang akibat opini publik yang terbentuk melalui penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive tentang SARA. Kedua, dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan ke berbagai penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara. Terlebih lagi setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya di cyberspace baik secara anonym atau dengan nama samaran. Akhir-akhir ini sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar merupakan berita yang sifatnya negatif. Dalam beberapa tahun terakhir ini marak terjadi pemberitaan yang tidak benar (Hoax) diantaranya yang menimpa walikota Bandung Ridwan Kamil. Sang walikota Bandung pun segera merespon tindakan tersebut melalui akun media sosial. Dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengakui kesal mendapat serangan secara terbuka dan kasar di media sosial. Tulisan akun itu dinilainya sudah menyerang pribadinya. Ridwan membantah sedang mencari sensasi atau terlalu reaktif. Pria yang akrab disapa kang Emil ini mengaku sudah biasa dicaci maki. Selain berisi nada hinaan, akun tersebut juga mengundang ancaman. Dari kasus tersebut dapat disimpulkan jika kasus penghinaan terhadap orang lain merupakan salah satu jenis cybercrime yang dapat dikategorikan kedalam illegal content. Perbuatan dalam kasus ini terdapat dalam UndangUndang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Posting Komentar